Jakarta – Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung peningkatan tunjangan kinerja (tukin) dosen di seluruh perguruan tinggi negeri. Anggaran ini akan dialokasikan kepada perguruan tinggi negeri berdasarkan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait, termasuk mempertimbangkan kinerja institusi dan jumlah dosen aktif.
Sistem pemberian tunjangan ini akan berbasis evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel, sehingga dana yang disalurkan benar-benar sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.Adapun, dana tersebut akan dicairkan paling lambat Juli 2025.
“Pencairan tukin menunggu hasil evaluasi kinerja dosen ASN yang biasanya dilakukan dalam satu semester. Kemungkinan cair pada Juli 2025,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto
Pencairan tukin bagi dosen ASN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Secara keseluruhan, ada 31.066 dosen yang menjadi target penerima tukin. Mereka terdiri dari 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja, 16.540 dosen di PTN berbasis badan layanan umum (BLU) yang belum remunerasi, serta 5.801 dosen di lingkungan LLDikti.
“Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima nantinya setara dengan tukin yang berlaku bagi dosen lainnya, dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Disebutkan, tunjangan kinerja bagi dosen tersebut mencakup total 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan tukin bagi dosen tak sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini. Setiap institusi penerima diwajibkan untuk menyusun laporan penggunaan dana dan capaian kinerja secara berkala.
Pemerintah berharap agar seluruh perguruan tinggi dapat memanfaatkan alokasi dana ini dengan sebaik-baiknya. Kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat yang maksimal. Dengan komitmen bersama, tunjangan kinerja ini diharapkan mampu menjadi instrumen pendorong lahirnya generasi akademik yang unggul, berdedikasi, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.