Pinda Kantor Lagi!!!
MALAKA, 31NUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan pemindahan kembali kantor Bupati dan Wakil Bupati Malaka ke gedung lama. Betun, 24 Februari 2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dengan nomor Pem. 130/61/11/2025, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera melakukan pemindahan peralatan dan perlengkapan kerja.
Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025.
Instruksi Pemindahan Peralatan Kerja, Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, terdapat beberapa poin penting terkait pemindahan ini:
Para Asisten Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah diwajibkan untuk segera memindahkan semua peralatan dan perlengkapan kerja ke kantor Bupati yang lama.
Instansi yang juga diwajibkan segera melakukan pemindahan meliputi:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malaka.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka.
Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan koordinasi pemerintahan di Kabupaten Malaka.
Dengan kembali berkantor di gedung lama, diharapkan seluruh jajaran pemerintah dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Daftar Perangkat Daerah yang Terlibat dalam Pemindahan
Berdasarkan lampiran pemberitahuan, beberapa perangkat daerah yang diwajibkan melakukan pemindahan meliputi:
Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Koordinasi dan Tindak Lanjut, Untuk memastikan kelancaran pemindahan, Sekda Malaka telah menginstruksikan kepada semua pihak terkait agar segera berkoordinasi dan menyelesaikan pemindahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tembusan pemberitahuan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Malaka, Wakil Bupati Malaka, serta Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sebagai bentuk koordinasi dan pemantauan proses pemindahan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah juga perna mengeluarkan surat pemindahan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemda Malaka untuk menempati Gedung Kantor Bupati yang Baru. (p31)