Fraksi NasDem Desak Sekda Malaka Klarifikasi Pemberhentian Tenaga Kontrak
MALAKA, 31NUSANTARA.COM – Polekmik dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka pada 7 Januari dan 12 Maret 2025 mengenai pemberhentian tenaga kontrak daerah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malaka.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malaka, Angerius Agustinus Bria, SH., MH., menilai kebijakan Sekda Kabupaten Malaka bertentangan dengan aturan nasional dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi tumbal dan patologi birokrasi.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan bertentangan dengan regulasi nasional.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 Tanggal 10 Januari 2025 diberhentikan untuk dilakukan audit.
Ketua Fraksi NasDem menegaskan bahwa tenaga kontrak yang telah bekerja tidak bisa diganti begitu saja.
“Berdasarkan regulasi nasional, tenaga kontrak yang sudah terdata tidak bisa sembarangan diberhentikan. Seleksi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” ujar Angerius.
Ia merujuk pada kebijakan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengatur bahwa tenaga kontrak dalam database harus melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia bahkan menilai keputusan ini dapat mencoreng citra pemerintahan SBS HMS.
“Sekda seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang justru memicu keresahan di masyarakat. Terlebih, bupati saat ini adalah seorang birokrat senior yang memahami aturan dengan baik,” tambah Angerius.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya merugikan tenaga kontrak yang telah bekerja, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam pemerintahan daerah.
Fraksi NasDem mendesak Sekda Kabupaten Malaka segera memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan dari dua surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa tenaga kontrak berhak mendapatkan kepastian hukum dan tidak boleh menjadi korban kebijakan yang dianggap bertentangan dengan aturan pusat.
“Kami meminta Sekda segera menjelaskan alasan di balik surat edaran ini. Jangan sampai kebijakan ini merugikan tenaga kontrak dan menciptakan ketidakpastian di daerah,” tegas Angerius.
Ia juga menambahkan bahwa tenaga kontrak yang telah bekerja selama dua tahun berturut-turut dan terdaftar dalam database tidak boleh diberhentikan secara sepihak. Oleh karena itu, Fraksi NasDem mendesak Sekda Malaka segera memberikan penjelasan agar kebijakan ini tidak semakin memicu polemik di masyarakat.
Isi Surat Edaran
Surat Pemberitahuan tanggal 7 Januari 2025 merujuk pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5593/M.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Non-ASN. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat pusat dan daerah harus tetap menganggarkan gaji bagi Pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK hingga mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehubungan dengan itu, surat edaran tersebut menyampaikan beberapa poin utama:
1. Mengusulkan kepada Bupati Malaka agar tenaga kontrak yang sedang mengikuti seleksi PPPK tetap dipekerjakan hingga diangkat menjadi ASN.
2. Sopir, petugas kebersihan, dan pekerja lain yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK dapat diusulkan kembali menjadi tenaga kontrak daerah pada 2025.
3. Usulan terkait poin di atas harus disampaikan kepada Bupati Malaka melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka paling lambat 8 Januari 2025.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan tanggal 12 Maret 2025 menyatakan:
1. Mulai 1 Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 diberhentikan untuk dilakukan audit.
2. Tenaga kontrak yang diberhentikan akan tetap menerima hak mereka untuk masa kerja Januari-Februari 2025 sesuai dengan kehadiran.
3. Kepala perangkat daerah dilarang memindahkan ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan, tanpa keputusan resmi dari Bupati.
Hingga saat ini, kebijakan pemberhentian tenaga kontrak daerah di Kabupaten Malaka masih menjadi perbincangan hangat.(P31)