Malaka, 31Nusantara.Com – Keputusan sepihak dari Negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau Kementrian LHK RI dengan memberikan status Taman Nasional kepada Cagar Alam Mutis merupakan tamparan keras terhadap Tatanan Adat, Kearifan Lokal Budaya Mutis dan sekaligus Keberlangsungan alam Mutis bagi generasi Timor pada Umumnya.
Sikap ini kemudian mendapat sorotan hingga penolakan serius dari berbagai kalangan masyarakat adat dan kesatuan masyarakat hukum adat di Timor dan Forum Sejarah dan Budaya Timor atau F-SBT yang selama ini bergerak membela isu isu lingkungan hidup dan isu isu lainnya yang bersinggungan dengan adat, sejarah dan budaya.
Terkait penurunan status Cagar Alam Mutis dengan mendeklarasikan atau menjadikan Mutis sebagai Taman Nasional di tolak keras oleh F-SBT Pusat.
Sikap penolakan itu disampaikan melalui forum rapat yang digelar di SMK Clarent Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu (09/09/2024).
Dalam rilis tertulis yang diterima Media ini pada Minggu (15/09), Setidaknya terdapat beberapa point penting, diantaranya;
1. Keputusan Pemerintah Pusat terkait Penurunan Status Cagar Alam Mutis tidak Representatif, karena tidak mewakili Komunitas Timor secara keseluruhan.
2. Kata “Mutis” diambil dari kata dasar “mum’tis” Yang artinya : lengkap, genap, menitiskan, mencurahkan, sehingga keputusan Deklarasi ini dianggap sepihak karena tidak terwakilkan, dan mereka yang hadir pada saat Deklarasi “TIDAK MEMILIKI LEGALITAS DAN OTORITAS”
3. Mutis adalah simbol kebesaran Adat dan Budaya Timor, maka deklarasi tidak di awali dengan duduk bersama sebagai orang Timor untuk menerima atau menolak penurunan status
4. Secara Alam dan Budaya, Mutis merupakan tempat bersemayam para leluhur orang Timor yang tidak bisa di ganggu oleh siapapun termasuk kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat karena memiliki hak otonom secara Adat / ex cathedra
5. Forum Sejarah dan Budaya Timor Pusat Indonesia beranggotakan 46.504 anggota baik dalam Negeri maupun Luar Negeri ” MENOLAK DENGAN KERAS” Perubahan Status Mutis.
“Pokok pikiran ini akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Forum Sejarah dan Budaya Timor Pusat Indonesia”, Ujar Kayetanus Abi, S.Pd selaku Ketua Umum Forum Sejarah dan Budaya Timor Indonesia.(Nando/p31).