Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun 2025
MALAKA, 31NUSANTARA.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kabupaten Malaka tahun 2024 pendapatan pajak sesuai target yang diberikan.
Pasalnya, target Penerimaan pajak kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk Kabupaten Malaka per senin 9 Desember 2024 UPT Kabupaten Malaka dengan target 15 Miliar lebih, akan tetapi sampai saat ini menjelang akhir tahun sudah mencapai 16 Miliar lebih.
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Malaka atas partisipasinya yang sudah dengan caranya masing-masing membayar pajak kendaraan, sehingga, target yang diberikan kepada Kabupaten Malaka sudah direalisasi” Demikian disampaikan
Kepala UPTD Penda Wilayah Kabupaten Malaka Clara Maria Bano usai mengikuti kegiatan Peresmian Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malaka di Kantor Bupati. Kamis, 12/12/2024.
Clara Bano menjelaskan, untuk kedepannya, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui juga, oleh karena tahun depan, per 5 Januari 2025 akan berlaku opsen pajak, dimana, tuturnya, opsen pajak yang artinya penambahan pajak sekian persen untuk daerah.
” Dulunya ada sistem bagi hasil per triwulan baru diberikan kepada daerah, sistem nya 70 persen ke Provinsi dan 30 persen ke Kabupaten, akan tetapi kedepannya 5 Desember 2025 nanti berlaku Opsen 66 persen dari pajak kendaraan langsung masuk ke Kas Daerah dan 34 persen ke Provinsi” Jelas Clara Bano.
Untuk itu, dirinya meminta dukungannya dari seluruh masyarakat agar mendukung program ini, sehingga hasilnya untuk membangun kembali Kabupaten Malaka, baik itu peningkatan infrastruktur jalan, maupun pembangunan lainnya untuk kemajuan Kabupaten Malaka. (pisto31)