KPU Malaka Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih. 

  • Bagikan
Ketua KPU Malaka sedang memimpin rapat pleno terbuka (Foto: Pisto)

MALAKA, 31NUSANTARA.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024. Kamis, 9/1/2025.

Berdasarkan ketentuan pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Malaka, Juventus Bere, yang didampingi Sekretaris dan anggota KPU Malaka lainnya.

https://31nusantara.com/dukung-pelaksanaan-sidang-sengketa-oleh-mk-berikan-kepastian-hukum-hasil-pilkada/

Rapat Pleno Terbuka ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan Pilkada Malaka 2024.

Dari pantauan Media ini, hanya Wakil Bupati terpilih, Henry Melki Simu, yang hadir dan mengikuti jalannya rapat pleno terbuka Penetapan tersebut, sedangkan Bupati Malaka terpilih dr. Stefanus Bria Seran, MPH tidak hadir dalam acara  tersebut.

Acara yang berlangsung di Gedung KPU Malaka ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan tim pemenangan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Malaka, Juventus A. Bere mengatakan bahwa, bahwa sesuai dengan hasil Pemilu yang ditetapkan dalam Berita acara Pasangan Nomor Urut Dua dengan Perolehan Suara tertinggi dari dua pasangan calon lainnya.

Dari hasil tersebut maka ditetapkan Pasangan Nomor Urut dua sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024, Periode 2025-2029.

Dijelaskan, bahwa sesuai dengan PKPU 18 terutama di. Pasal 66 ayat 3 bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU akan menyampaikan Usulan Kepada DPRD Kabupaten Malaka, selanjutnya kita mengikuti proses selanjutnya nya itu Pelantikan.

“Pelantikan Kita serahkan Sepenuhnya kepada Pemerintah” Tuturnya

Dikatakan, terkait Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih itu jatuh pada tanggal 10 Februari 2020, namun merujuk pada PMK nomor 14 tahun 2024, terkait dengan jadwal sengketa, dan proses sengketanya akan berakhir pada bulan Maret.

Apabila, selanjutnya akan disentakkan pelantikan, maka menunggu pada Bulan Maret, jika Kabupaten tidak masuk dalam sengketa akan dilaksanakan pelantikannya, atau seperti apa, sehingga, kita menunggu saja proses berkembang.

” KPU tugas terakhir menyampaikan usulan Pengesahan kepada DPRD Kabupaten Malaka satu hari penetapan Pasangan Calon” Ujarnya. (p31)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *