31NUSANTARA.COM – Forum Masyarakat Adat Desa Naile’u Kecamatan Ki’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara tegas menolak penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi.
Upaya penolakan ini termaktub dalam surat yang dilayangkan kepada kepada Camat Ki’e.
“Sehubungan dengan Pengukuran BPKH tentang penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi yang mengklaim tanah-tanah masyarakat di Desa Naileu Kecamatan KIE serta pengukuran untuk sertifikat tanah di Desa Naileu Kecamatan Kie kami sampaikan secara tegas bahwa kami para Tua-tua adat dari Desa Naileu Kecamatan Kie menolak penetapan tanah-tanah kami menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tumbesi”.
https://31nusantara.com/pendukung-sn-fbn-di-rainame-melelehkan-paket-lain/
Adapun alasan-alasan kami adalah sebagai berikut:
1. Bahwa tanah-tanah kami adalah tanah Adat dan bukan tanah milik Penjajah Belanda,
2. Bahwa dasar klaim Register Tanah Kehutanan dari tahun 1920 sebagai tanah Belanda adalah sebuah kekeliruan besar sebab itu adalah Hutan Adat Kaizel (Kaisar) Amanuban yang ditetapkan oleh Usi Keizel Amanuban Pa’E Nope (yang biasa kami sebut Usi Pina) yang memerintah sebagai Keizel Amanuban sejak tahun 1920-1959;
https://31nusantara.com/pendukung-sn-fbn-di-rainame-melelehkan-paket-lain/
3. Bahwa kami Keluarga besar Saetban sebagai perpanjangan tangan Keizel Amanuban dengan jabatan Anoomnes/ Ana koa metan sebagai penjaga maupun sebagai pejabat pembagi tanah sesuai hukum Adat Amanuban sejak ratusan tahun lalu sama sekali tidak menyetujui upaya Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan sebab berlawanan dengan Undang- undang Dasar Negara 1945 pasal 18.b ayat (2) berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,
4. Bahwa persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Keturunan Keizel Amanuban di Sonaf Niki-Niki yaitu Naimnuke/ Usi mnuke Pina Ope Nope pada 12 Januari 2024 dan yang terakhir pada 22 Agustus 2024.
Naimnuke/ Usimnuke Pina Ope Nope sudah menyatakan bahwa proses surat menyurat dengan pihak Kementerian maupun Ombbudsman sementara berjalan dan dari pihak Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan surat balasan;
https://31nusantara.com/pendukung-sn-fbn-di-rainame-melelehkan-paket-lain/
5. Bahwa pada tanggal 28 September 2024, dari Ketzel Kerajaan Amanubian di Sonaf Istana Amanuban Niki Niki melakukan Musyawarah Adat ke-1V dan karna Tokoh-tokoh adat dan Desa Naileu dan Temukung di seluruh Amanubian hadir.
Dalam Musyawarah dibacakan Surat Ombudsman Ri nomor 0215/LM/X/2-23/KPG tanggal 20 Agustus 2024 halaman 15 bahwa Pihak Kehutanan telah mengakui “pada tahun (1980-an) telah terjadi penggabungan kelompok hutan yang menjadikan sebagian besar lahan masyarakot masuk dalam kawasan huton dan pada saat itu masyarakat tidak mengetahui adanya perubahan penggabungan kelompok huton tersebut yang telah memasukan tanah-tanah masyarakat menjadi kawasan hutan hingga pada tahun 2023 barulah masyarakat tahu”
6. Bahwa dalam Musyawarah Adat Amanuban Ke-IV ini juga dibacakan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU/IX/2011 menyebutkan “penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat tidak dapat di tetapkan secara sepihak oleh negara tetapi harus melibatkan pemangku (stakeholder) di wilayah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU kehutanan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat”.
https://31nusantara.com/pendukung-sn-fbn-di-rainame-melelehkan-paket-lain/
Ditegaskan juga dalam Putusan ini agar Pemerintah wajib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,
7. Bahwa merujuk pada point-point tersebut diatas, maka kami sebagai Anaamnes maupun Masyarakat (Kolo Manu) Desa Naileu dengan tegas menolak penetapan kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tumbesi dan meminta agar SK Menteri ini dicabut demi hukum,
8. Kami juga menolak pengukuran dari pihak Badan Pertanahan Nasional di desa Naileu sampai ada keputusan yang jelas mengenai polemik Penetapan Batas Kawasan Hutan Laob Tumbesi.***