Batal RDP, Aliansi Peduli Akar Rumput Geruduk Kantor DPRD Kota Kupang.
“Menurut kami, DPRD Kota Kupang itu pembohong. Terutama dari Komisi I Itu pembohong,” Neff Gado
KUPANG, 31NUSANTARA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kupang bersama Aliansi Peduli Akar Rumput tidak terlaksana, Aliansi Peduli Akar Rumput sebut Anggota DPRD Kota Kupang Pembohong, terutama Anggota DPRD Komisi I.
“Kami dapat informasi dari Ketua IPF bahwa katanya toko NAM tidak bisa hadir hari ini. (Mereka red), seolah-olah mau atur DPRD Kota Kupang, Menurut kami, DPRD Kota Kupang itu pembohong. Terutama dari komisi I Itu pembohong,” Demikian tegas Perwakilan IPF, Neff Gado. Rabu, 11/12/2024.
Neff Gado menjelaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan dari pihak DPRD Kota Kupang yang sudah berjanji untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Namosain dan pihak Toko NAM.
“Tapi audiens hari ini malah tidak jadi karena infonya Toko NAM sudah bersurat (ke DPRD Kota Kupang) dan informasinya mereka saat ini masih ada urusan di Jakarta,” ujarnya saat berada di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu 11 Desember 2024.
Dirinya lantas mengungkapkan kekecewaannya terkait pembatalan RDP yang dilakukan oleh Toko NAM.
Dimana, sebelum pihaknya pada Senin kemarin (9/12) menggelar aksi unjuk rasa terkait penutupan akses jalan keluar-masuk nelayan oleh Leonard A. Aang, pemilik Toko Nam di RT 22, RW 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak yang dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.
Kedatangan masa aksi yang Aliansi Peduli Akar Rumput yang terdiri darin Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) dan PMKRI Kupang, saat tiba didalam Gedung DPRD Kota Kupang, tak satupun anggota DPRD yang berada di tempat. Hal ini membuat pihak aliansi kecewa dan marah.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE yang datang menemui malah menjadi sasaran luapan kemaran pihak aliansi.
Rita Haryani lalu memberikan tanggapan bahwa dirinya selaku perwakilan dari DPRD Kota Kupang menyampaikan permohonan maaf atas batalnya RDP hari ini.
“Kami minta maaf karena surat pembatalan tersebut sudah keluar tapi kami tidak ada nomor kontak ke pihak aliansi sehingga kmi tidak kirim. Jadi kami bikin surat bahwa semua rencana digeser ke hari Senin depan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak aliansi. Pihak aliansi bersikukuh bahwa mereka sempat bersurat ke DPRD Kota Kupang dan turut mencantumkan nomor kontak narahubung, namun mengapa informasi pembatalan RDP tidak disampaikan ke pihak aliansi.
Rita lantas mengatakan bahwa pihaknya tidak tau menahu kalau ada surat dari Toko NAM yang dikirimkan ke DPRD Kota Kupang. Pihak aliansi lantas memaksa Sekwan DPRD Kota Kupang untuk mencari surat tersebut untuk dibacakan di depan semua orang yang hadir.
Setelah suratnya diambil dan dibacakan, diketahui bahwa dalam isi surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum Toko NAM pada 10 Desember 2024 tersebut, diketahui bahwa pihak Toko NAM meminta jadwal RDP diundur ke Rabu 16 Desember 2024. Sementara dari pihak DPRD Kota Kupang malah mengundurkan acara tersebut ke 23 Desember 2024.
Korlap dari aliansi Yido Manao lantas memaksa Sekwan untuk mengontak salah satu anggota DPRD Kota Kupang untuk datang menemui aliansi. Namun, hal tersebut ditolak oleh Sekwan dengan alasan semua anggota DPRD saat ini sedang tugas luar.
“Kalau begitu kami minta agar ibu mengontak salah satu anggota DPRD supaya kami bisa dengar langsung pernyataannya terkait kejelasan RDP ini,” kata Yido.
Rita lantas menghubungi Anggota DPRD Kota Kupang Christian Saeketu Baetanu, SH, MH dan selanjutnya langsung diarahkan untuk berkomunikasi dengan korlap aliansi.
Christian menyampaikan alasan yang serupa bahwa dirinya dan anggota lainnya saat ini tidak ada di kantor karena sedang melaksanakan tugas luar.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat dan aliansi yang hadir karena audiensi nya tidak jadi hari ini. Kami janji akan mengupayakan agar audiensi nya tetap jadi dengan menghadirkan Toko NAM dan masyarakat pada Senin depan,” ujarnya.
Sementara Germas PMKRI Kupang Klara Yunita Tefa menyampaikan bahwa jadwal RDP merupakan wewenang DPRD Kota Kupang dan jangan disesuaikan waktunya dengan Toko NAM.
“Kami minta agar permohonan RDP dijadwalkan ulang. Jadi surat dari Toko NAM itu masih berupa permohonan maka dari Dewan jangan sesuaikan jadwal dengan Toko NAM dan jadwalnya jangan terlalu lama karena kami khawatir dan takut ada sesuatu yang terjadi dan akses jalan masyarakat tetap ditutup. Kami kasih waktu lagi 2×24 jam dari sekarang,” ujarnya.
Selang beberapa saat, usai mendengar penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, pihak aliansi kemudian meninggalkan Kantor DPRD Kota Kupang. Dan akan Kembali lagi pada 23 Desember 2024.(p31)