KUPANG, 31NUSANTARA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, petakan potensi tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan serentak Tahun 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adichandra Nanges, S.IP menjelaskan hasilnya, terdapat 4 poin indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi,18 indikator yang tidak banyak terjadi, dan 2 poin indikator yang sama sekali tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Dikatakan, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 521 TPS, di 50 kelurahan yang tersebar pada 6 Kecamatan di wilayah Kata Kupang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. (23/11/2024)
Dirinya mengungkapkan bahwa,
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan(riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (Penyelenggara pemilihan, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusuhan, kekurangan/kelebihan, dan atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Ia menuturkan, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Kupang merekomendasikan KPU Kota Kupang untuk menginstruksikan kepada jajaran Penyelenggara, PPK, PPS dan KPPS untuk, melaku kan antisipasi kerawanan,
melakukan pencermatan terhadap akurasi data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran/keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah dae rah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Selain itu, Strategi Pencegahan dan Pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Kupang dan Jajaran Pengawas Tingkat bawah, KPU Kota Kupang, Pasangan Calon, Pemerintah Kota Kupang, Aparat Penegak seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilih yang demokrasi Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Kupang melakukan strategi pencegahan, yaitu, 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 2) mengimbau kepada KPU Kota Kupang untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif, 3) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 4) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 5) kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.(p31)