Ket Foto :Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Betty, S. Pi., M.H., C.Me
Malaka, 31Nusabtara.Com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka sementara melaksanakan wawancara terhadap 447 orang calon Pengawas TPS yang akan ditempatkan di 337 TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Wakil Bupati Malaka.
Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Betty, S. Pi., M.H., C.Me sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, Informasi, Diklat menyampaikan bahwa proses wawancara dilaksanakan di masing-masing Kecamatan pada 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka yang berlangsung selama 10 hari yakni tanggal 12 – 22 Oktober 2024.
Dikatakanya, jumlah calon Pengawas TPS Laki-laki sebanyak 221 orang dan perempuan sebanyak 226 orang yang tersebar di 12 kecamatan.
Nadap Betty mengungkapkan bahwa,
Proses Wawancara dilaksanakan untuk mendapatkan orang yang memenuhi syarat dan berprofesional untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seleksi ini akan menghasilkan 337 orang untuk ditempatkan di TPS yang tersebar di 127 Desa di Kabupaten Malaka.
Dijelaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang hingga Pengawas TPS.
Pengawas TPS bertugas :
a. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
b. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
c. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
d. Menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara
e. Menerima Salinan BA Sertifikasi pemungutan dan penghitungan suara.
Para calon yang lulus seleksi wawancara akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait integritas masing-masing calon sejak tanggal 12 Oktober s.d 02 November 2024, selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada tanggal 03 s.d 04 November 2024. Hal ini sesuai ketentuan SK Bawaslu RI No. 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Juknis Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024.(p31)