Bawaslu Malaka Menilai Pelantikan 25 DPRD Malaka Sesuai Aturan KPU
Malaka, 31Nusantara.Com – Bawaslu Kabupaten Malaka menilai pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Malaka sudah sesuai aturan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Malaka.
“Pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Malaka masa jabatan 2024-2029 bawaslu hadir disana untuk pengawasan dan memastikan pelantikan DPR ini dengan maksud pengawasan tahapan terakhir untuk proses pemilu yang di mulai dari 2023 -2024 ini , merupakan hari terakhir, kita mengawasi disana” Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Malaka Nadap Betty, SH. MH saat ditemui media ini usai mengikuti pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka untuk periode 2024-2029. (9/9/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Malaka menjelaskan bahwa, tujuan Bawaslu hadir di acara pelantikan selain memenuhi undangan juga hadir sebagai pengawasan untuk memastikan terkait dengan pelantikan sudah memenuhi syarat bahwa masa jabatan adalah 5 tahun dan hasil pengawasannya 5 tahun.
Kemudian lanjutnya, pihaknya juga ingin memastikan terkait dengan SK KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 2 Mei 2024 , SK nomor 516 2024 tentang penetapan calon terpilih. Dimana nama-nama calon terpilih sesuai dengan perangkingan suara yang sudah ditetapkan tapi dikemudian hari ada perubahan bahwa terhadap nama-nama yang memundurkan diri yang ikut calon wakil Bupati yaitu di dapil 1 itu, Felix Bere Naka (Nasdem) digantikan oleh Petrus Bria Seran dan Hendrik Melky Simu (Golkar) di Gantikan Oleh Marius Boko, pergantian ini sesuai SK KPU nomor 5 tahun 2024 dan hasil penyesuaiannya sesuai.
“Kita pastikan bahwa kedua anggota DPR ini terjadi pergantian dilantik sesuai SK yang di Tetapkan oleh KPU Kabupaten Malaka” ujarnya
Dirinya mengatakan bahwa
Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Malaka. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka bersama jajarannya, menghadiri pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka untuk periode 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Malaka langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Malaka juga turut mengawasi jalannya acara pelantikan ini, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pengawasan tahapan terakhir Pemilu Tahun 2024.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian proses tahapan pemilu.” ungkap Nadap.
Untuk diketahui ini nama-nama 25 anggota DPRD Kabupaten Malaka yang dilantik pada tanggal 9 September 2024 untuk masa jabatan 2024-2029:
Dapil I (Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima dan Kobalima Timur):
1. Marius Boko (Golkar)
2. Maria Fatima Seuk Kain (Golkar)
3. Petrus Bria Seran (NasDem)
4. Paskalius Wendelinus Nahak (PDIP)
5. Egidius Atok (Demokrat)
6. Yanuarius Nahak (PAN)
7. Wilbrodus Lau (PSI)
8. Petrus Manek Nahak (PKB)
9. Vinsensius Apaula Kehi Lau (Gerindra).
Dapil II (Kecamatan Malaka Barat, Weliman, Rinhat, dan Wewiku):
1. Adrianus Bria Seran(Golkar)
2. Maria Fransiska Bria (Golkar)
3. Ignasius Fahik (PDIP)
4. Yuventus Adrianus Bere (Demokrat)
5. Yoseph Bria Seran (PKB)
6. Angrius Agustinus Bria (NasDem)
7. Wolfgang Handrianus Bria (PSI)
8. Erwin Fransiskus Manek (Perindo)
9. Lambertus Bria (Gerindra)
10. Donatus Bere (PAN).
Dapil III (Kecamatan Malaka Timur, Botinleobele, Iokufeu, Sasitamean, dan Laenmanen):
1. Ronaldo Asury (PDIP)
2. Antonius Un (PKB)
3. Theodosia Muit (NasDem)
4. Fransiskus X Taolin (Gerindra)
5. Maria DR Seran (PSI)
6. Siprianus Kore (Demokrat). (p31)