Keterangan Foto; KPU Kabupaten Malaka menerima dokumen hasil perbaikan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024 dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Malaka bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malaka.
Malaka, 31Nusantara.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan pencalonan dari Pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak (SN-FBN).
“KPU Malaka sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan pencalonan dan dinyatakan lengkap. Penyerahan berkas perbaikan disaksikan oleh Bawaslu Malaka,” Demikian disampaikan Oktavianus Seldy Liaison Officer (LO) dari pasang Simon Nahak dan Felix Bere Nahak pada Minggu, 8 September 2024.
Seldy Berek menjelaskan, bahwa Dokumen yang diperbaiki merupakan syarat administratif yang sebelumnya diajukan pasangan calon saat pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus 2024.
“Perbaikan dokumen itu, hasil dari verifikasi berkas oleh KPU dan Bawaslu. Kemarin sudah lakukan penyerahan dokumen perbaikan. Dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat pencalonan,” ujar dia.
Dikatakanya bahwa berkas SN – FBN tersebut diserahkan sekretariat KPU Malaka pada Sabtu (7/9/2024) siang, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Selain berkas perbaikan, hasil pemeriksaan kesehatan sudah kami terima dari KPU. Hasilnya, pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak dinyatakan sehat dan layak bertarung di Pilkada Malaka 2024,” jelas Oktavianus Seldy.
Tahapan selanjutnya, sebut Oktavianus Seldy adalah penelitian berkas dari masing-masing pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 14 September.
Setelah itu, lanjutnya, akan ada masa tanggapan masyarakat selama tiga hari, mulai 15 hingga 18 September, sebelum penetapan pasangan calon diumumkan pada 22 September.
“Baru nanti tanggal 22 September, KPU Malaka akan umumkan penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPU Malaka sesuai tahapan Pilkada, memberi waktu hingga 8 September 2024 untuk menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu, maka KPU Malaka berhak memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.(p31)