25 Anggota DPRD Kabupaten Malaka Resmi Dilantik
Malaka, 31Nusantara.Com – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Senin 9 September 2024.
Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Malaka hari ini menandai dimulainya masa jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029.
Dalam proses pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Malaka mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua kelas I B serta didampingi tokoh agama.
Sumpah/janji tersebut merupakan bentuk komitmen mereka untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari 25 Anggota DPRD tersebut 7 orang merupakan Anggota DPRD periode 2019-2024 yang terpilih kembali sedangkan 18 orang lainnya baru terpilih pada pemilu 2024, pada periode 2024-2029, menggeser 17 anggota DPRD periode 2019-2024 terkecuali Krisantus Yulius Klau karena tidak lagi mencalonkan diri.
Tujuh orang Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang kembali terpilih pada pemilu 2024 diantaranya Antonius Un (PKB), Fransiskus Xaverius Taolin (Gerindra), Ignasius Fahik, Ronaldo Asury (PDIP), Adrianus Bria Seran, Maria Fatima Seuk Kain (Golkar) dan Egidius Atok (Demokrat).
Sedangkan 18 orang Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang baru terpilih pada pemilu 2024 yakni Petrus Nahak Manek, Yoseph Bria Seran (PKB), Vinsensius Apaula Kehi Lau, Lambertus Bria (Gerindra), Paskalius Wendelinus Nahak (PDIP), Marius Boko, Maria Fransiska Bria (Golkar), Petrus Bria Seran, Angrius Agustinus Bria, Theodosia Muit (Nasdem), Yuventus Adrianus Bere, Siprianus Kore (Demokrat), Yanuarius Nahak, Donatus Bere (PAN), Wolfgang Handrianus Bria, Wilibrodus Lau, Maria D.R. Seran (PSI), Erwin Fransiskus Manek (Perindo).
Sementara 17 anggota DPRD Kabupaten Malaka Periode 2019-2024 yang tergeser diantaranya, Raimundus Seran (Golkar), Jemianus Koe (Golkar), Petrus Seran (Golkar) Maria Yanti Fanu, (Golkar) Markus Bere Baria (Golkar), Frederikus Seran (Nasdem), Adrianus Nenometa (Nasdem), Andreas Nahak (Perindo) Robertus Taruk (PKB), Maria Bernadete Luruk (Hanura) Krisantus Bria Seran (Gerindra) tidak mencalonkan diri, Kemudian yang menyatakan sikap maju sebagai calon anggota DPR Provinsi, Benny Candradinata, Hendrik Fahik, Emanuel Wempi dan Hermin Devi Hermin ndolu.
Kemudian dua anggota DPRD menyatakan sikap maju sebagai calon Wakil Bupati Malaka pada pemilu 2024 yaitu Felix Bere Nahak, (Nasdem) dan Hendrik Melky Simu (Golkar)
Pada periode 2024-2029 terdapat 9 Partai Politik yang berhasil menduduki kursi DPRD Kabupaten Malaka diantaranya PKB 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 4 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 2 kursi, PSI 3 kursi dan Perindo 1 kursi.
Pada kesempatan yang sama ditunjuk sebagai Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malaka yakni Adrianus Bria Seran dari Partai Golkar dan Wakil Ketua Sementara Ronaldo Asury dari PDIP.
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam membacakan Sambutan Menteri dalam Negeri mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah dan janji 25 anggota Anggota DPRD Kabupaten Malaka melalui pemilihan legislatif tahun 2024.
Dalam sumpah dan janji ini merupakan puncak dari pelaksanaan pemilihan legislatif melalui hasil demokrasi dan akan melaksanakan amanat kedaulatan rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi berjalannya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Malaka masa jabatan 2024-2029.
“Trimakasih juga kepada KPU Kabupaten Malaka bersama jajaran dari tingkat Kabupaten sampai KPPS, Bawaslu Kabupaten Malaka dari tingkat Kabupaten sampai Desa. TNI dan Polri yang sudah bekerja dengan baik sehingga tahapan proses pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai,”ujar Adrianus Bria Seran.
Dalam rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Malaka masa jabatan 2024-2029 turut hadir Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yakni Henri Melki Simu, Feliks Bere Nahak, dan Benny Chandradinata.(p31)